Tugas, Fungsi & Wewenang PPID MIN 15 LANGKAT
A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat;
- Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MIN 15 Langkat;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MIN 15 Langkat;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi
B. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
C. Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
KA. MIN 15 DARI MASA KE MAS
Ka. MIN 15 dari masa ke masa
KA. MIN 15 DARI MASA KE MASA
Ka. MIN dari masa ke masa
Sejarah MIN 15 Langkat
Sejarah MIN 15 Langkat MIN 15 Langkat merupakan Lembaga Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama. MIN 15 Langkat berada di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi MIN 15 Langkat
